PENGUMUMAN
Mahasiswa yang berasal dari
LUAR KOTA SEMARANG namun SEKARANG menetap di wilayah kota Semarang diharapkan
memiliki SKTS.Menindaklanjuti surat dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan
Sipil Pemerintah Kota Semarang Nomor 470/ 338 tanggal 2 April 2013 perihal
Penduduk Tinggal Sementara yang menempuh Pendidikan. Alur Pengajuan :
1.Download Borang Pengajuan.
2.Lengkapi Persyaratan yang harus dipenuhi.
3.Pengumpulan Berkas.
Pengumpulan Berkas sesuai dengan jadwal berikut :
Senin/ 13 Mei 2013
FBS dan FH
08.00-12.00
Selasa/ 14 Mei 2013
FIP dan FIS
08.00-12.00
Rabu/ 15 Mei 2013
FMIPA dan FT
08.00-12.00
Kamis/ 16 Mei 2013
FIK dan FE
08.00-12.00
Persyaratan yang harus dipenuhi :
Mengisi Formulir Permohonan Tinggal Sementara;
Surat Pengantar dari RT/RW tempat tinggal di kota Semarang
Asli Surat Keterangan Pindah Sementara (Boro) dari Daerah Asal;
Melampirkan fotocopy KK dan/atau KTP Daerah Asal;
Bagi yang belum berumur 17 tahun dan belum menikah membawa surat ijin orang tua atau wali;
Surat Keterangan Catatan Kepolisian dari daerah asal;
Surat Pernyataan Jaminan Tempat Tinggal yang dibuat oleh pemilik rumah diketahui RT/RW dan Lurah setempat;
Melampirkan pas foto berwarna ukuran 3X4 cm sebanyak 2 (dua) lembar. Bagi panduduk yang lahir pada tahun ganjil, latar belakang pas foto berwarna merah, dan yang lahir pada tahun genap, latar belakang pas foto berwarna biru;
Melampirkan Foto Copy Kartu mahasiswa / Surat Keterangan dari tempat pendidikan.
Waktu penyelesaian : 3 hari.
Biaya Retribusi
Penerbitan SKTS : Rp.10.000,-
Denda Keterlambatan Pelaporan :
Lebih 30 hari dihitung dari tanggal Surat
Keterangan Pindah Sementara (Boro)
dari daerah asal : Rp.50.000,-
Denda keterlambatan perpanjangan SKTS :
Lebih dari 14 hari : Rp.50. 000,-
Manfaat SKTS:
Memiliki Identitas sebagai penduduk sementara di Kota Semarang.
Dapat untuk mengurus surat-surat Kependudukan di Kota Semarang.
Download dan Layanan Informasi
http://simawa.unnes.ac.id/simawa_v2/download/DISPENDUKCAPIL.rar
Informasi:
Gedung H Lantai 1 Bagian Kemahasiswaan Universitas Negeri Semarang.
1.Download Borang Pengajuan.
2.Lengkapi Persyaratan yang harus dipenuhi.
3.Pengumpulan Berkas.
Pengumpulan Berkas sesuai dengan jadwal berikut :
Senin/ 13 Mei 2013
FBS dan FH
08.00-12.00
Selasa/ 14 Mei 2013
FIP dan FIS
08.00-12.00
Rabu/ 15 Mei 2013
FMIPA dan FT
08.00-12.00
Kamis/ 16 Mei 2013
FIK dan FE
08.00-12.00
Persyaratan yang harus dipenuhi :
Mengisi Formulir Permohonan Tinggal Sementara;
Surat Pengantar dari RT/RW tempat tinggal di kota Semarang
Asli Surat Keterangan Pindah Sementara (Boro) dari Daerah Asal;
Melampirkan fotocopy KK dan/atau KTP Daerah Asal;
Bagi yang belum berumur 17 tahun dan belum menikah membawa surat ijin orang tua atau wali;
Surat Keterangan Catatan Kepolisian dari daerah asal;
Surat Pernyataan Jaminan Tempat Tinggal yang dibuat oleh pemilik rumah diketahui RT/RW dan Lurah setempat;
Melampirkan pas foto berwarna ukuran 3X4 cm sebanyak 2 (dua) lembar. Bagi panduduk yang lahir pada tahun ganjil, latar belakang pas foto berwarna merah, dan yang lahir pada tahun genap, latar belakang pas foto berwarna biru;
Melampirkan Foto Copy Kartu mahasiswa / Surat Keterangan dari tempat pendidikan.
Waktu penyelesaian : 3 hari.
Biaya Retribusi
Penerbitan SKTS : Rp.10.000,-
Denda Keterlambatan Pelaporan :
Lebih 30 hari dihitung dari tanggal Surat
Keterangan Pindah Sementara (Boro)
dari daerah asal : Rp.50.000,-
Denda keterlambatan perpanjangan SKTS :
Lebih dari 14 hari : Rp.50. 000,-
Manfaat SKTS:
Memiliki Identitas sebagai penduduk sementara di Kota Semarang.
Dapat untuk mengurus surat-surat Kependudukan di Kota Semarang.
Download dan Layanan Informasi
http://simawa.unnes.ac.id/simawa_v2/download/DISPENDUKCAPIL.rar
Informasi:
Gedung H Lantai 1 Bagian Kemahasiswaan Universitas Negeri Semarang.
Aduh.. Ribet.. Hehehe..
BalasHapushehehe..iya lumayan rempong... ayo diurus dari sekarang.. :)
BalasHapus